JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Hari ini, KPK mengantongi kesaksian dari mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, Raden mengaku ditanya tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) terkait jabatannya pada 2008 saat dana bailout dikucurkan. Terutama dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Ditanya seputar rapat di KSSK. Dalam rangka pemberian FPJP," kata Raden di gedung KPK, Jakarta.
Raden mengklaim KSSK tak berwenang mengucurkan FPJP. Sebab, pengucuran FPJP ada di Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono.
Selain itu, kata Raden, KSSK juga tak diikutkan dalam rapat pengambilan keputusan tentang pengucuran FPJP. Alasannya, rapat itu hanya dihadiri oleh pihak Bank Indonesia.
"Seperti diketahui pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan BI. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia. KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," tegasnya.
Namun, Raden enggan membeberkan lebih jauh soal kewenangan BI tersebut dalam pemberian FPJP untuk Century. "Kewenangan BI itu tanya ke dia langsung. Tapi FPJP sepenuhnya ada di tangan BI. BI punya kewenangan sepenuhnya dalam menentukan FPJP bukan KSSK," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Ajak Tiru Cara PKI
Redaktur : Tim Redaksi