Soal Honorer, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah yang Membuat Orang Resah Semua

Minggu, 26 Januari 2020 – 06:15 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.

"Jadi tidak ada penghapusan, jangan menafsirkan salah, yang membuat orang resah semua, jadi tidak ada," tegas Nurdin usai menghadiri seminar Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pak Tjahjo soal Isu Honorer Dihapus

Nurdin Abdullah mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel memang masih membutuhkan tenaga honorer. Apalagi kemampuan keuangan daerah dianggap juga bisa memenuhi itu.

"Honorer tidak usah ragu, karena itu kebijakan provinsi kabupaten/kota yang tergantung kemampuan, jadi jangan dipikirkan lagi," kata Nurdin.

BACA JUGA: Masalah Honorer, Gubernur: Mereka Sudah Lama Kerja, Terus Mau Kita Bunuh?

Sebelumnya, di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB Tjahjo Kumolo Tjahjo mengatakan, tidak ada penghapusan honorer di daerah.

Mantan mendagri itu menegaskan, tenaga honorer masih dibutuhkan oleh daerah.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Guru Honorer

"Istilahnya bukan penghapusan ya, karena tenaga honorer sebenarnya masih dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah kami serahkan ke daerah," kata Tjahjo Kumolo pada seminar yang diselenggarakan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/1).

Diketahui, salah satu kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), terkait masalah penyelesaian tenaga honorer.

Bunyi poin kedua kesepakatan raker, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Sesuai dengan situasi raker saat itu, di mana mayoritas anggota Komisi II DPR mendorong pemerintah agar honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK, makna kesimpulan di atas adalah bukan penghapusan dalam arti honorer dipecat atau di-PHK.

Justru, agar mereka diangkat menjadi PNS atau PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer.

Anggota DPR Irwan Techo berharap kesepakatan itu tidak disalahartikan sebagai pemecatan. Justru sebaliknya, hal itu akan menguntungkan bagi honorer karena secara otomatis nantinya mereka wajib diangkat menjadi PNS atau PPPK.

"Penghapusan honorer itu jangan buru-buru salah ditafsirkan. Justru keberuntungan bagi honorer yang ada saat ini di Indonesia dengan sepakatnya pemerintah dengan DPR itu. Artinya ke depan semua honorer itu wajib diangkat statusnya sebagai PNS atau PPPK tidak terkecuali honorer apa pun," kata Irwan, Rabu (22/1) malam. (antara/sam/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler