JPNN.com

Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini

Selasa, 28 Januari 2025 – 16:50 WIB
Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini - JPNN.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto. ANTARA/Dok

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, merumahkan tenaga honorer non-database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto menyatakan bahwa pihaknya merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Abdiyanto: Validasi Honorer Masih Berlangsung, SK Sedang Diproses

Abdiyanto menuturkan bahwa honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, maka sesuai petunjuk BKN akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kami ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan," katanya saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa (28/1).

BACA JUGA: 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok

Dia mengatakan jalan satu-satunya untuk honorer non-database BKN diperkejakan sebagai outsourcing bagi tenaga yang dibutuhkan, seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.

"Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD," ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga honorer non-database BKN di daerah itu.

"Jumlahnya bisa jadi bertambah atau berkurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan OPD atau unit kerja karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler