Soal IRT Ditahan Lantaran Melempar Pabrik Rokok, Konon Sudah Ada 9 Kali Mediasi

Selasa, 23 Februari 2021 – 22:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan tentang meninggalnya Ustaz Maaher. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memantau langung perkembangan penanganan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka kasus pelemparan pabrik rokok.

Pasalnya, banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap empat IRT tersebut. Publik kian heboh lantaran ada dua balita butuh ASI terpaksa ikut ibu mereka yang ditahan.

BACA JUGA: Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kapolres Lombok Tengah sudah melakukan mediasi sebanyak sembilan kali. Namun, upaya mediasi tersebut masih gagal.

"Sudah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).

BACA JUGA: IRT Ditahan Bersama Balitanya, Sultan Wakil Ketua DPD RI Bereaksi, Simak Kalimatnya

Jenderal bintang dua ini menuturkan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021.

Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA: Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

"Jadi, selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Kasus itu bermula pada 1 Agustus 2020 ketika ada informasi tentang warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng menolak aktivitas UD Mawar Putra. Sebab, perusahaan itu menggunakan bahan kimia dengan aroma yang sangat menyengat dan membahayakan kesehatan warga.

Pada awal Agustus 2020 pukul 09.00 WITA ada mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang sakit akibat bau zat kimia menyengat.

Namun pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang pada 10 Agustus 2020. Laporannya ialah tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan berupa pelemparan ke atap rumah milik pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat kesepakatan damai antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan UD Mawar Putra pun dibatalkan.

Polres Lombok Tengah kembali melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Namun, lagi-lagi tidak ada kesepakatan dalam mediasi itu. Total ada sembilan mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD Mawar Putra sehingga membuat para pekerjanya takut dan menghentikan aktivitas. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkaranya kini sudah dinyatakan lengkap, namun para tersangkanya tidak ditahan.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler