JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi surat dari pengacara M Nazaruddin, perihal kesediaan Neneng Sri Wahyuni pulang ke Indonesia asal tidak ditahan. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, surat dari pengacara Nazaruddin tak perlu ditanggapi.
Dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5), Busyro menyatakan bahwa surat yang diterima pimpinan KPK justru dari pengacara Nazaruddin, bukan dari dari pengacara Neneng atau dari Neneng sendiri. "Tentu ini cacat hukum," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5) sore.
Selain itu Busyro juga menegaskan bahwa pihaknya tak mau didikte oleh orang yang dijerat KPK. "KPK tidak akan berkompromi, kami tidak akan merespon tawaran dari pihak Neneng ataupun keluarga Nazar," ucap mantan Ketua KPK itu.
Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. IStri M Nazaruddin itu terseret kasus korupsi proyek pembangkit listrik solar home system (SHS) di Kemenakertrans. Dalam kasus ini, seorang pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan memperkaya Neneng Sri Wahyuni.
Namun saat ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2011 lalu, perempuan kelahiran Pekanbaru itu sudah terlanjur berada di luar negeri. Neneng yang kini menjadi buruan Interpol, disebut-sebut bersembunyi di Malaysia.(ara/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Segera Jerat Rusli Zainal
Redaktur : Tim Redaksi