Soal Jabatan Presiden jadi Tiga Periode, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

Minggu, 14 Maret 2021 – 19:00 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto dok MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan sejauh ini tidak ada wacana mengubah konstitusi yang memungkinkan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.

Saat ini, Presiden RI hanya bisa dijabat selama dua periode.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko dan Masa Kelam ala Orde Baru, TNI-Polri Dikerahkan, Waspada Rekening Dikuras

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi," kata Basarah dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (14/3).

Basarah mengatakan, partainya tempat bernaung juga belum memikirkan langkah politik mengubah masa jabatan Presiden RI. Menurut Basarah jabatan presiden selama dua periode sudah ideal.

BACA JUGA: Amendemen Disetujui, Vladimir Putin Berpotensi Jadi Presiden Tiga Periode

"Saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ungkap legislator fraksi PDIP itu.

Hanya saja, kata dia, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. 

BACA JUGA: Wajar Jokowi Meradang dengan Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Dia mengatakan sebaiknya tidak ada perubahan visi misi dan program pembangunan ketika presiden berganti. 

Menurutnya, yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN.

"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa saat ini," tegas Basarah. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler