Soal Jatah Saham Inalum, 10 Kada Tunggu Langkah Gubernur

Selasa, 06 Januari 2015 – 13:11 WIB
Pabrik PT Inalum. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tahun sudah berganti, namun belum ada kejelasan soal jatah saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang akan diterima Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba.

Tidak jelas pula, langkah apa yang sudah dan akan ditempuh Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan 10 bupati/walikota.

BACA JUGA: Bank Dunia Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Pelabuhan Cirebon

Juru Bicara 10 bupati/walikota, Mangindar Simbolon, mengakui, progres negosiasi dengan pusat terkait jatah Inalum yang saat ini 100 persen dikuasai pemerintah pusat, tidak jelas.

"Gubernur sudah kita surati resmi, ya mestinya gubernur mengajak kita untuk negosiasi dengan pusat. Ini kita tunggu-tunggu," ujar Mangindar Simbolon, yang juga, bupati Samosir itu, kepada JPNN via telepon, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Harga Minyak Murah Hanya Sementara

Dikatakan, sebenarnya akhir tahun lalu diharapkan sudah ada angka konkrit terkait jatah saham dimaksud. Hanya saja, lantaran pemerintahan baru dan kabinetnya juga baru terbentuk, akhirnya belum juga ada kejelasan.

"DPR sudah memberikan angka maksimal 30 persen untuk pemda. Ini sebenarnya tinggal bagaimana kita membicarakannya lagi. Tapi ya itu, kita tunggu langkah gubernur," ujarnya.

BACA JUGA: 200 Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes ke Pasar

Dahlan Iskan, saat masih menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga sudah menyetujui angka yang dipatok DPR itu, yakni maksimal 30 persen untuk pemda.

Selain masalah jatah saham, lanjut Mangindar, persoalan yang harus segera dibicarakan gubernur dengan pusat adalah soal kewajiban annual fee PT Inalum kepada Pemprov Sumut  dan 10 kabupaten/kota.

Mangindar mengaku beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi Inalum. Perusahaan plat merah ini, lanjutnya, sebenarnya sudah siap dana. Hanya saja, pihak direksi Inalum merasa masih belum cukup payung hukumnya jika hanya berupa Perda Pemprov Sumut tentang Pajak Air Permukaan (APU).

"Mereka menunggu ada keputusan menteri keuangan. Nah, dalam hal ini pemerintah pusat juga terlambat (belum mengeluarkan regulasi soal annuel fee pasca Inalum 100 persen diambil alih RI, red)," ujar Mangindar.

Bupati yang pernah dikirim Kemendagri kuliah singkat ke Harvard University itu berharap, di awal 2015 ini sudah ada gambaran yang jelas soal jatah saham dan annuel fee ini. "Kita berharap segera direalisasi pajak dan retribusi dari Inalum ini, untuk kami, 10 kabupaten/kota," pungkasnya.

Seperti diketahui, selain Pemprov Sumut, 10 kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Sukses Hancurkan Industri Perikanan Negara Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler