Soal Kasus Dokter Richard Lee, Hotman Paris Berkomentar Begini

Jumat, 13 Agustus 2021 – 04:51 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisoffiicial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.

Hotman Paris mengaku banyak menerima pertanyaan dari warganet usai dr Richard dijemput secara paksa di rumahnya, Palembang.

BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditangkap, Warganet Serbu Akun Instagram Kartika Putri

Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa dokter yang kerap mengulas kandungan skin care itu ditangkap bak teroris.

Dikatakan Hotman, kasus Dokter Richard bermula dari laporan Kartika Putri terkait pencemaran nama baik, namun merembet ke masalah lain.

BACA JUGA: Soal Pasangan, Sophia Latjuba Pilih Pria 15 Tahun Lebih Muda

“Terkait penangkapan dr Richard Lee, kenapa kasus ecek-ecek kok ditangkap kayak penjahat kakap. Berdasarkan informasi lainnya ternyata memang benar kasusnya bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan di Instagram. Kemudian setelah dilaporkan, oleh penyidik akun Instagram nya, emailnya disita, milik terlapor setelah penetapan pengadilan,” jelasnya.

“Timbul kasus baru karena katanyanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi,” sambung Hotman.

BACA JUGA: Benarkah Kunyit Bermanfaat Bagi Penderita Diabetes?

Dari akses ilegal itu, polisi menemukan ada unggahan yang seharusnya jadi barang bukti jadi hilang dari akun yang disita itu.

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE isinya dugaan ilegal akses. Kalau satu akun sudah disita maka oknum manapun kecuali penyidik, akun sudah tidak boleh diakses,” paparnya.

Pria 61 tahun ini menyebut kasus Dokter Richard menarik karena masih baru terjadi.

"Apakah ini disamakan dengan apabila suatu kejadian di suatu TKP kalau tempat sudah di-police line apakah orang boleh mengakses masuk ke dalamnya. Ini dugaan, kita tidak tahu apakah ada akses akun yang disita polisi. Penangkapan atas kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” serunya.

Selebihnya, bapak tiga anak ini mengatakan hanya bisa memaparkan pandangannya seperti itu tidak lebih.

“Itulah secara normatif (pandangannya), subtansinya siapa pelakunya saya tidak bisa berkomentar,” ucap Hotman.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler