jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menilai penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sangat kental dengan nuansa politis.
Adapun, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap politikus PDIP Harun Masiku.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih MCP Tertinggi dari KPK, Buktikan Komitmen Antikorupsi
"KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beniharmoni Harefa di Jakarta, Rabu (19/3).
Pernyataan Beni ini sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.
BACA JUGA: Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.
Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental.
Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.
"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," kata Beni.
Beni menuturkan KPK seharusnya memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka. Namun, KPK tidak memberi ruang kepada Hasto untuk melakukan langkah hukum.
Karena itu, lanjut Beni, kasus Hasto tersebut terkesan politis.
Sebab, ruang Hasto terkesan dibatasi oleh KPK.
"Hak-hak tersangka harus dilindungi agar tidak ada kesan bahwa penanganan perkara tidak bernuansa politik," kata Beni.
Sebelumnya, Hasto menjalani sidang pertama kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku.
Pada kesempatan itu, Hasto tetap berkeras dan merasa sebagai tahanan politik jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul