Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:24 WIB
Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Aboe mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Inhu.

BACA JUGA: Anak Hilang Muncul di Pohon Bambu, Cuma Ibunya yang Bisa Lihat, Bikin Merinding, Simak Videonya

Menurutnya, kasus pemerasan 64 kepsek memang seharusnya cepat ditangani.

"Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," katanya, Sabtu (22/8).

BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi Ini Sempat Ungkap Sesuatu yang Bikin Sang Ayah Khawatir

Menurutnya, pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 kepala SMP se-Inhu.

Namun, kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Waduh, 64 Kepsek SMP Kompak Ajukan Pengunduran Diri

"Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi," ungkap dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK.

Aboe berharap tidak ada sengketa kewenangan dan ego sektoral. Semua harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi.

"Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya," kata Aboe.

Politikus PKS itu mengatakan ada dua alternatif pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini.

Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan.

Kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejagung karena mereka telah menetapkan tersangka.

"Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya," tuntasnya.

KPK sebelumnya sudah sempat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kepsek yang menjadi korban.

Namun, Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Febri Ronaldo.

BACA JUGA: Eksan Aji Saputra Hilang Misterius Diduga Dibawa Makhluk Gaib Penunggu Sungai

KPK berpendapat idealnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini ditangani oleh mereka. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler