jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan kasus dugaan pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Fahri, kasus itu tidak mengandung unsur pidana, melainkan lebih kepada politik.
BACA JUGA: Alumni 212 Angkat Habib Rizieq Imam Besar Umat Indonesia
"Kepolisian jangan jadi ekor politik yang keliru dari awal. Dia harus jadi hamba hukum, hamba kebenaran hukum, jangan berpihak," kata Fahri di sela acara Reuni Alumni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).
Dia meminta kepolisian tidak memihak kepada pemerintah dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA: Ketum FPI: Habib Rizieq Rindu Pulang ke Indonesia
Dia juga mendesak kepolisian memproses semua orang tanpa tebang pilih.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama dengan Firza Husein.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kalau Dia Presiden Kita Harusnya Datang
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Dulu, Aksi 212 Lebih Bersemangat Karena Ada Setan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga