Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum

Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB

JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi VII DPR. Menurutnya, tanpa ada keputusan Badan Kehormatan (BK) pun, WON yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) sudah tak di Banggar lagi.

"Telah terjadi rotasi, WON memang sudah diputuskan ke Komisi I. Tanpa ada putusan itu, memang sudah tidak di Banggar," kata Bima Arya kepada JPNN di Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Bima Arya, rotasi itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran di internal fraksi PAN. "Sudah dilakukan, Surat Keputusan (SK) masih diproses," katanya.

Namun, Bima Arya berharap agar BK tidak mengambil keputusan yang bisa merugikan WON. Kata dia, sebaiknya BK tidak mendahului proses hukum yang kini dihadapi kader PAN dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. "BK seharusnya tidak mendahului proses hukum sampai ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap," katanya.

WON ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. WON diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pembahasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Belum Sepakati Batas PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler