jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menegaskan kasus Wakapolsek Medan Helvetia yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Kasus Wakapolsek Medan Helvetia sedang diperiksa pihak Bidpropam Polda Sumut. Harap bersabar, ditunggu saja,” ujar Martuani kepada sejumlah wartawan di depan Kamar jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis ( 17/12).
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak menyatakan, sedang memproses kasus pelanggaran kode etik Polsek Medan Helvetia.
“Saat ini sedang diproses terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Medan Helvetia dan kami sedang menunggu hasilnya. Wakapolsek Medan Helvetia sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan sudah diperiksa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Zisokhi Meninggal dengan Tragis, Pelaku Masih Diburu Polisi
Sebelumnya, dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oknum Polsek Medan Helvetia terhadap M Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berbuntut panjang.
Pihak korban tidak terima terhadap perlakuan kesewenang-wenangan Polsek Medan Helvetia yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah
BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti
“Pada awalnya klien kami sebagai korban M Jefri disergap dan ditangkap lalu dibawa ke Polsek Helvetia. Setelah diperiksa langsung ditetapkan tersangka hanya dalam 1×24 jam dengan LP yang tidak teregister,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (15/12) lalu.(mag-1/ila/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi