Soal Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Bilang Begini

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan armada seperti truk tangki BBM Pertamina. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan armada seperti truk tangki BBM Pertamina.

Pemerikasaan itu dilakukan terkait kecelakaan truk tangki Pertamina di Cibubur.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi

Menurut dia, itu penting dilakukan untuk yang memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

"Pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: KNKT Periksa Truk Pertamina yang Kecelakaan di Cibubur, Begini Kata Ahmad Wildan

Meski demikian, Hendro mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang bergerak cepat untuk membantu para korban.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sopir Truk Maut Pertamina Diperiksa, Bagaimana Kondisinya? AKBP Agung Bilang Begini

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik.

Hal itu sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Sehingga ke depan diharapkan kami bisa mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.

Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan.

"Kami menyarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala," Hendro. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Truk Pertamina, 10 Korban Tewas Teridentifikasi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler