jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan perkara dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora sudah memenuhi unsur pidana.
Perkara yang menjerat Rizky Billar itu juga dinyatakan telah naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi Bilang Begini
Disinggung soal kemungkinan Rizky Billar menjadi tersangka dalam waktu dekat, Kombes Zulpan enggan memastikan.
Sebab, Rizky Billar hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kesaksian Iis Dahlia Soal Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Heboh Kasus KDRT
"Saat ini saya juga belum bisa menyampaikan," kata Kombes Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (12/10).
Menurutnya, hasil pemeriksaan Rizky Billar malam ini akan menentukan tindak lanjut perkara tersebut.
BACA JUGA: Bertemu Lesti Kejora, Betrand Peto Bertanya Soal Ini
Hasil pemeriksaan tersebut juga akan menetapkan berubah atau tidaknya status Rizky Billar.
"Hasil hari ini akan ada langkah penyidik selanjutnya untuk menetapkan status saudara Muhammad Rizky Billar," tuturnya.
Rizky Billar tengah diperiksa penyidik terkait dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah