Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris Merespons Begini, Ada Kalimat Jokowi Tak Tahu

Sabtu, 27 Januari 2024 – 09:52 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail kepada Presiden Jokowi. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeklaim ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak hiburan sekitar 40 sampai 75 persen.

Hotman Paris mengaku memiliki sumber resmi dari istana Negara.

BACA JUGA: Hotman Paris: Aku Nunggu Si Cantik Ini

Pria yang doyan koleksi mobil mewah itu mengatakan oknum tersebut tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya rencana kenaikan pajak hiburan.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris saat berkunjung kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1).

BACA JUGA: Hotman Paris Pasang Ring di Jantung, Habiskan Biaya Sebegini, Wow

"Presiden (Jokowi,red) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata .

Hotman mengeklaim, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak angka 40 persen itu tidak masuk akal.

BACA JUGA: Hotman Paris: Oh, Semua Kesuksesan akan Saya Tinggalkan

Bahkan, kata dia lagi, Kota Bogor telah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, sehingga memberatkan industri hiburan.

Oleh karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Hotman juga meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Inul Daratista selaku pemilik karaoke berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan segera dapat diselesaikan.

Ia juga berharap agar kepala daerah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran yang berisi tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.

"Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung," kata Inul pula. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulang Tahun, Hotman Paris Ingin Terus Bantu Masyarakat


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler