jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi pejabat setingkat eselon II, dan bisa diisi prajurit militer aktif dengan pangkat maksimal bintang satu.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal pengangkatan Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dengan memakai surat perintah.
BACA JUGA: Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
"Ini jabatan Seskab itu, kan, eselon II, eselon II itu bisa dijawab oleh maksimal bintang satu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Seskab berdasarkan Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 berada di bawah Sekretariat Militer.
BACA JUGA: Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
Ketentuan demikian membuat Teddy bisa menjabat posisi saat ini tanpa harus mundur dari kedinasan.
Namun, Agus tidak memerinci alasan surat perintah menjadi dasar untuk menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
BACA JUGA: Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
"Ya, jadi, Seskab itu, kan, eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang satu," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy yang menggunakan surat perintah, bukan keputusan.
"Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujarnya.
Menurut Kang TB, Panglima TNI biasanya menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan, apabila ingin menaikkan pangkat prajurit.
"Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," kata eks Sesmilpres itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan