Soal Kenaikan Tarif Parkir, Ahok Serahkan ke Jokowi

Kamis, 11 Oktober 2012 – 13:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat peraturan baru yang menaikkan besaran tarif parkir umum di luar badan jalan untuk semua jenis kendaraan bermotor di ibu kota. Tarif parkir baru yang kisaran kenaikannya 100-200 persen itu mencapai  ini mendapat penolakan masyaarakat karena dinilai sangat memberatkan.

Saat dimintai komentar mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Basuki T Purnama alias Ahok justru enggan bicara. Wagub pengganti Prijanto ini justru menunjuk atasannya, Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo atau Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut. "Nanya ke Pak Jokowi," kata Ahok lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/10).

Keputusan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor dibuat saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Peraturan ini disepakati jelang lengsernya gubernur berkumis yang biasa disapa Foke itu.

Tarif parkir baru untuk semua jenis kendaraan bermotor di Jakarta diberlakukan sejak 19 September 2012. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerangkan bahwa kenaikan tersebut dalam rangka pengendalian fasilitas parkir umum di luar badan jalan.

"Bahwa dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggara parkir umum, perlu adanya pengaturan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dalam jumpa pers di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (8/10).

Menurut Pristono, kenaikan biaya parkir merupakan program penyesuaian tiap dua tahun sekali. Tarif tersebut termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anarkis, Pemuda Pancasila Tak Berjiwa Pancasilais

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler