Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden

Jumat, 03 April 2020 – 21:30 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menilai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ateng menuturkan, DPP Organda mengkaji peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.

BACA JUGA: Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur

Menurut Ateng dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.

Ateng mencermati dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar.

BACA JUGA: Soal Tunda Cicilan Kredit, Arief Poyuono: Enggak Ada yang Jelas

"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," ungkapnya

Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut.

BACA JUGA: Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab

"Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?," tanyanya.

Dari kajian DPP Organda, hal Ini justru akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.

Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit di atas Rp10 miliar. Sekjen DPP Organda memandang justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK.

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan

Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.

Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi presiden.

Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona.

"Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," katanya.

Karena itu, Sekjen DPP Organda dengan tegas meminta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler