jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan massa pada kunjungan kerja Presiden Jokowi di NTT beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, atas peristiwa tersebut, Jokowi telah melakukan tindak melawan hukum, yakni dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Kerumunan Jokowi Diadukan ke Bareskrim, Hasilnya?
"Ya pelanggaran prokesnya (protokol kesehatan) ada, tidak ada masker dan tidak jaga jarak dan prokes itu juga hukum," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/2) malam.
Meski kerumunan massa itu berlangsung spontanitas, menurut Abdul, hal tersebut tidak penting. Bagi Abdul, faktanya Jokowi telah melanggar hukum.
BACA JUGA: Panglima TNI Hadi Bersama Kapolri Listyo Berikan Arahan Tegas Terkait Situasi Terkini
"Tidak penting mobilisasi atau spontanitas, yang pasti faktanya ada pelanggaran hukum," ujar Abdul.
Diketahui, kerumuman massa itu berujung pada pelaporan Jokowi ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
BACA JUGA: Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT.
Laporan tersebut itu pun pada akhirnya tak diterima polisi. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Kahiyang binti Jokowi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kota Medan
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi