jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih dianalisis oleh pihak Kejaksaan. Sehingga Gisel dan Nobu masih harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, pihaknya belum mengetahui perkembangan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Roy Marten Positif Covid-19, Gisel dan Gempi Berikan Ini
Tetapi sampai saat ini, kliennya masih tetap kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku, yakni wajib lapor.
"Nanti, nanti, belum dikonfirmasi," ujar Sandy ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/2).
BACA JUGA: Tersandung Kasus Video Syur, Gisel Batal Nikah dengan Wijin?
Ditanya terkait kesiapan menghadapi persidangan, Gisel enggan berkomentar. "Nanti lah, ini kan masih proses," ucapnya.
Tak jauh berbeda dengan tanggapan kuasa hukumnya, Gisel juga enggan berkomentar banyak.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ridho Rhoma kembali Ditangkap, dr Lee Balas Sindiran Kartika Putri
Ia hanya mengatakan bahwa dirinya akan menjalani semua proses hukum yang berlaku.
"Step by step ya jalaninnya, satu hari demi satu hari saja dulu. Tidak boleh mendahului," tuturnya.
Diketahui, Gisel dan Nobu tidak ditahan dengan pertimbangan mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Terhadap Gisel sendiri, penyidik memutuskan tak menahannya karena wanita itu memiliki putri yang masih perlu bimbingannya.
Keduanya tetap diharuskan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Firda Junita