Soal Kisruh PPP, Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol

Selasa, 28 Oktober 2014 – 19:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menilai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jika benar Yasonna telah mengeluarkan surat pengesahan terhadap PPP kubu M Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya, maka hal itu jelas melanggar UU.

Menurut Khatibul, indikasi pelanggaran yang dilakukan Yasonna terjadi terhadap pasal yang mengatur soal penyelesaian konflik dalam sebuah partai politik. "Terutama pasal 32 tentang konflik internal partai politik yang diselesaikan oleh mahkamah partai," kata Khatibul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Ingin Pimpin Golkar, Airlangga Garap Dukungan Jatim

Mantan pimpinan Komisi II DPR itu menegaskan, tidak mungkin serang menteri yang baru sehari dilantik bisa membaca semua aturan yang berkaitan dengan persoalan di PPP. Baik itu UU Parpol ataupun anggaran dasar dan angaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Kalaupun Yasonna hendak menerbitkan surat tentang kepengurusan PPP, kata Khatibul, maka hal itu  selayaknya dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengklarifikasi dan melakukan verifikasi kepada kedua kubu di PPP. Sebab, PPP tengah terbelah antara kubu M romahurmuziy dengan kubu Suryadhamra Ali.

BACA JUGA: Incar Pimpinan Komisi dan AKD, FPDIP Gencar Tolak Voting

"Menkumham dilantik kemarin. Untuk mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik itu perlu waktu membaca hasil muktamar, AD/ART, keputusan muktamar, dan susunan kepengurusan hasil muktamar. Setelah itu melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pengkajian dan verifikasi karena PPP sedang berkonflik," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Rebutan Kursi, Kubu SDA Pecah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Anung Digadang Gantikan Puan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler