jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kontroversi terkait promosi jabatan Irjen Andi Rian Djajadi menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga melontarkan kritik terhadap Irjen Andi Rian yang dianggap tidak profesional terkait penanganan kasus
BACA JUGA: Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda, Kok Bisa Teken SP3 Kasus di Bareskrim?
Bambang menilai promosi jabatan Andi Rian merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri. Terlebih lagi perwira tinggi Polri itu diduga terseret dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno, pelapor kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri," kata Bambang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (4/11).
BACA JUGA: Begini Kata Mulyadi Demokrat soal Deklarasi Anies - AHY
Selain itu, penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang terjadi saat Andi menjabat dirtipidum Bareskrim Polri juga belum tuntas.
"Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya (Andi, red) juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, kenapa tiba-tiba dipromosikan," ucap Bambang.
BACA JUGA: Mayor BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita TNI, Bobby Bereaksi
Selain itu, saat masih di Bareskrim, Irjen Andi Rian juga menjadi sorotan publik atas gaya hidupnya yang dianggap hedonisme. Hal tersebut dinilai Bambang kian menguatkan asumsi yang berkembangan di masyarakat terkait dugaan pemerasan.
"Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," ujar Bambang.
IPW Minta Kapolri Mencopot Irjen Andi Rian
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian yang dinilai tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," ucap Sugeng beberapa waktu lalu.
Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken Andi itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Sugeng menyebut tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk ketidakprofesionalan oknum perwira tinggi Polri.
Itu karena Irjen Andi Rian sudah mendapat promosi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik oleh Kapolri menjadi Kapolda Kalsel.
“Acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022, sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, tindakan Irjen Andi Rian tersebut telah menurunkan kredibilitas institusi Polri. Termasuk dengan adanya dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan perwira tinggi itu.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” kata Sugeng. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam