jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Anja sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Pemprov DKI Jakarta 2019, untuk program DP Nol Rupiah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Pemerkosa Gadis SMP di Lombok, Ternyata!
Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, Senin (22/3).
"Anja Runtunewe, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang," kata Fikri dalam keterangan resmi.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memanggil ulang Anja pada Selasa (23/3) besok.
BACA JUGA: Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK Panggil Febrian
KPK meminta Anja untuk datang menghadiri panggilan hukum.
"KPK mengimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," kata dia.
Lembaga antirasuah itu mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Soal Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Wagub Heran Pras Menyudutkan Anies Baswedan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duka Mendalam, Perawat Hamil Meninggal Dunia karena Covid-19
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga