Soal LPI, Pemerintah Harus Fasilitasi Penyelesaian Masalah

Rabu, 19 Januari 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA - Polemik yang muncul terkait soal kompetisi berlabel Liga Primer Indonesia (LPI), seharusnya segera ditangani dan diselesaikan oleh PemerintahAnggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai karena Pemerintah memang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005  tentang Sistem Keolahragaan Nasional

BACA JUGA: Persebaya Masih akan Berburu Pemain Asing

Di samping itu, hal ini lebih dipertegas lagi dalam pasal  21 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

“Dengan begitu, pengelolaan sistem keolahragaan nasional harus  menjadi tanggung jawab Pemerintah
Wujud tanggung jawab pemerintah itu sudah dinyatakan dalam Pasal 32 UU ini

BACA JUGA: Suporter Tolak Duet Nurdin-Nugroho Besoes

Misalnya, dalam hal kordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional, termasuk kordinasi dengan berbagai induk organisasi olahraga di tanah air,” ungkap Raihan di Jakarta, Rabu (19/1).

Dikatakan, keberadaan kompetisi LPI harus dipandang sebagai bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan olahraga nasional
Di dalam Pasal 23 UU di atas, lanjut Raihan, juga  sudah memberikan ruang yang sangat terbuka bagi masyarakat dan komponen bangsa lainnya untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga.

“Menyangkut sikap PSSI yang tidak mengakui keberadaan LPI, seharusnya Pemerintah dapat memainkan perannya sebagai fasilitator dengan menjembatani dan mempertemukan kedua belah pihak

BACA JUGA: JASPSI Pelototi Munas PSSI

Selain itu, membantu mencari solusi yang terbaik bagi perkembangan dan kemajuan persebakbolaan nasional,” tandasnya.

Selain itu, Raihan juga mengimbau agar Pemerintah mendesak PSSI untuk tidak membawa-bawa nama FIFA dalam urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara internalMenurutnya, PSSI seharusnya melihat keberadaan LPI sebagai bagian dari partisipasi dan peran anak bangsa dalam memajukan persepakbolaan nasional, bukan sebaliknya sebagai ancaman dan saingan dari eksistensi keberadaan organisasi sepakbola nasional tersebut.

Lebih lanjut Raihan menambahkan, pemerintah harus memanfaatkan dan bisa menjaga momentum ini.  Jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, dikhawatirkan akan semakin menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat“Ini tentunya akan  berpengaruh terhadap perkembangan olahraga di tanah air, khususnya sepak bola,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Kuning Batavia Union


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler