Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
BACA JUGA: Persebaya Masih akan Berburu Pemain Asing
Di samping itu, hal ini lebih dipertegas lagi dalam pasal 21 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.“Dengan begitu, pengelolaan sistem keolahragaan nasional harus menjadi tanggung jawab Pemerintah
BACA JUGA: Suporter Tolak Duet Nurdin-Nugroho Besoes
Misalnya, dalam hal kordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional, termasuk kordinasi dengan berbagai induk organisasi olahraga di tanah air,” ungkap Raihan di Jakarta, Rabu (19/1).Dikatakan, keberadaan kompetisi LPI harus dipandang sebagai bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan olahraga nasional
“Menyangkut sikap PSSI yang tidak mengakui keberadaan LPI, seharusnya Pemerintah dapat memainkan perannya sebagai fasilitator dengan menjembatani dan mempertemukan kedua belah pihak
BACA JUGA: JASPSI Pelototi Munas PSSI
Selain itu, membantu mencari solusi yang terbaik bagi perkembangan dan kemajuan persebakbolaan nasional,” tandasnya.Selain itu, Raihan juga mengimbau agar Pemerintah mendesak PSSI untuk tidak membawa-bawa nama FIFA dalam urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara internalMenurutnya, PSSI seharusnya melihat keberadaan LPI sebagai bagian dari partisipasi dan peran anak bangsa dalam memajukan persepakbolaan nasional, bukan sebaliknya sebagai ancaman dan saingan dari eksistensi keberadaan organisasi sepakbola nasional tersebut.
Lebih lanjut Raihan menambahkan, pemerintah harus memanfaatkan dan bisa menjaga momentum ini. Jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, dikhawatirkan akan semakin menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat“Ini tentunya akan berpengaruh terhadap perkembangan olahraga di tanah air, khususnya sepak bola,” tukasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Kuning Batavia Union
Redaktur : Tim Redaksi