jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku siap mengikuti keputusan Komisi Perburuhan DPR tentang sistem outsourcing di perusahaan pelat merah. Dahlan pun siap menjalankan aturan outsourcing di dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ebagaimana diberlakukan untuk perusahaan swasta.
"Persoalan ini pada keputusan yang rapat kemarin akan diselesaikan pada Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR. Kami sangat menunggu rapat Panja, apapun hasilnya kami akan segera menjalankan. Saya ikut peraturan yang berlaku," ujar Dahlan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
BACA JUGA: Mendag Pastikan Pasokan Kedelai Aman, Harga Terjangkau
Menurut Dahlan, secara umum soal outsoursing di BUMN tidak beda dengan di swasta. "Sama-sama tunduk pada peraturan Ketenagakerjaan (Kemenakertrans)," terangnya.
Mengenai gaji di BUMN, Dahlan menegaskan bahwa perseroan di bawah kementeriannya telah menerapkan kebijakan bahwa pegawai outsourcing diberi gaji 10 persen lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). "Soal gaji, ini outsourcing di BUMN lebih tinggi 10 persen dari karyawan biasanya. Ini saya serahkan sepenuhnya pada direksi yang punya wewenang untuk memutuskan," terangnya.
BACA JUGA: Jika Dolar Tembus Rp15 Ribu, Pemilu Harus Dipercepat
Karena itu Dahlan mengatakan, keputusan sistem outsourcing yang diterapkan oleh BUMN tidak ada sangkut pautnya dengan Menteri BUMN. Sebab, penerapan sistem outsourcing di BUMN tetap tunduk kepada peraturan Kemenakertrans.
"Jadi tidak betul tenaga kerja di BUMN tunduk pada Menteri BUMN, tidak betul itu," pungkasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Pengelolaan Ekonomi Dinilai tak Sesuai Amanat Konstitusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Pensiunan BRI Harus Adil
Redaktur : Tim Redaksi