Soal PBB, DKPP tak akan Intervensi KPU

Minggu, 10 Maret 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kewenangannya.

Hal itu disampaikan Jimly menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga mereka bisa menjadi peserta pemilihan umum 2014.

"Beri kesempatakan KPU untuk menggunakan kewenangan dan bersikap pada saatnya," kata Jimly di DPR, Jakarta, Minggu (10/3).

Menurut Jimly, KPU memang berhak untuk melakukan kasasi terkait putusan PTTUN ke Mahkamah Agung. Namun demikian mereka juga bisa tidak melakukannya.

Meski begitu Jimly meyakini, KPU akan memberikan keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Minggu-minggu akan ada keputusan," terangnya.

Jimly mengatakan DKPP akan menghormati apapun keputusan KPU. Mereka juga tidak akan mengintervensi. "Kita menghormati keputusan mereka. itu sama pentingnya menjaga independensi," tukasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Bebankan Biaya Survei ke Calon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler