Soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, Gus AMI: Keselamatan Jiwa Harus Jadi Prioritas

Kamis, 03 Juni 2021 – 19:05 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai keputusan untuk tidak menyelenggarakan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai keputusan untuk tidak menyelenggarakan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah.

Salah satu pertimbangan utamanya ialah saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga keselamatan jiwa menjadi prioritas.

BACA JUGA: Banggar DPR: Belanja Pemerintah Harus Mampu Mendorong Pemulihan Ekonomi

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Gus Ami, Kamis (3/6).

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

BACA JUGA: Penjelasan Prabowo Usai Rapat soal Alutsista di DPR, Ada Kata Mendesak

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).

Mengutip data dari Worldometers, jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, per Kamis (3/6) pagi pukul 06.00 WIB Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia, dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia.

Di Indonesia, data per Rabu (2/6), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Oleh karena itu, Gus Ami meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

”Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah. ”Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M,” tuturnya.


Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

”Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tuturnya. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   haji   Jemaah Haji   Gus AMI   Kemenag  

Terpopuler