Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus

Terjadi Tumpang Tindih Antara UU

Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Legislatif dan Eksekutif juga diminta untuk menyesuaikan pasal 78 sampai dengan 80 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Untuk penyesuaian ini, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga perlu berkoordinasi mengawasi sera mengevaluasi pelaksanaan peraturan turunan UU P3.

"Selain dua desakan tadi, Presiden juga harus membuat peraturan yang mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara Kemdagri dan Kementerian Keuangan dalam mengawasi rancangan perda bidang retribusi serta pajak untuk menghindari tumpang tindih," kata Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri,  di Jakarta, Minggu (7/4).

Ronald menuturkan, pemberian kewenangan membuat Peraturan Daerah yang menjadi turunan dari UU P3  menunjukkan adanya peluang bagi daerah untuk mengatur wilayah serta memajukan daerahnya. Namun, hingga kini masih muncul masalah akibat Perda. "Kajian yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada sekitar 3200 perda bermasalah," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, kewajiban registrasi perda memperlihatkan birokratisasi melalui penambahan norma prosedural. Padahal, pada saat yang bersamaan, pasal 78 sampai dengan 80 UU No 12/2011 tidak membuka kesempatan bekerjanya mekanisme registrasi Perda.

Sementara pasal 79 ayat (2) juncto pasal 80 RUU P3 kata Ronald,  dinyatakan bahwa rancangan perda provinsi, kabupaten/kota yang tidak ditandatangani oleh gubernur, wali kota/bupati dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangannya disetujui bersama, maka rancangan perda itu sah menjadi provinsi dan wajib diundangkan. Sementara diketentuan pemberian nomor register sebagaimana dimaksud Pasal 129 RUU Pemda, tidak menegaskan batas waktu.

Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan melanggar kewajiban pengundangan Perda maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh kepala daerah.

"PSHK menemukan salah satu ketentuan mengenai legislasi daerah dalam RUU Pemda memuat norma yang berpotensi bertabrakan dengan UU No 12/2011," katanya.

Temuan yang dimaksud  Ronald,  ada pada pasal 129 RUU Pemda yang menghadirkan kewajiban penyampaian Perda yang sudah ditetapkan kepada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan nomor register. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditantang Nyaleg Satu Dapil, Cak Imin Anggap Enteng Lily Wahid

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler