jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak harus memberikan nama HM Prasetyo ke KPK sebelum dipilih menjadi Jaksa Agung. Ini disampaikannya menyusul banyak pihak yang mempertanyakan prosedur pemilihan Jaksa Agung yang terkesan terburu-buru dan tanpa melalui penelusuran rekam jejak oleh KPK dan PPATK.
"Siapa bilang belum diperiksa KPK. Tidak kan. Tidak ada kewajiban untuk itu. Itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja, bukan kewajiban," tegas JK di Jakarta, Jumat, (21/11).
BACA JUGA: Jokowi Mulai Ditinggalkan Pendukungnya
JK pun meminta para pihak tidak meragukan Prasetyo hanya karena ia berasal dari partai politik. Prasetyo, tegasnya, dipilih karena kemampuannya sebagai mantan jaksa bukan karena ada jatah untuk Partai Nasdem.
"Itu Pak Prasetyo dipilih lantaran kemampuannya. Bukan karena partainya. Kan dia sudah keluar dari partai kemarin. Itu kan masalah penilaian. Kan sebelum dipilih keluar dari parpol dulu," sambungnya.
BACA JUGA: Bantah Percepatan Munas Muluskan Ical
JK pun enggan bicara banyak terkait persetujuannya dalam pemilihan Prasetyo. "Kan saya ikut Presiden saja," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kejaksaan Ajukan Kasasi Perkara Office Boy Korupsi Proyek Videotron
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sarankan Jokowi Manfaatkan Interpelasi
Redaktur : Tim Redaksi