Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini

Jumat, 25 Februari 2022 – 18:40 WIB
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz kini resmi ditahan Bareskrim Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Perang Rusia VS Ukraina, Iwan Fals Berkomentar Begini

“Untuk upaya hukum tentu akan kami diskusikan bersama tim dan keluarga dari saudara IK," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara keluarga dan tim kuasa hukum, baru diajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Berkomentar Begini, Menohok Banget!

"Tunggu dari pihak keluarga," ujar Wardaniman.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

BACA JUGA: Tujuh Belas, Lagu Penuh Spirit Muda dari Tulus

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler