jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini menggunakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam mengalokasikan anggaran menghadapi virus Corona.
"Anggaran kembali lagi saya ingatkan, ini bencana. Seperti yang tertera dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Bencana, ada yang disebut dana siap pakai," kata Yuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Elite Golkar dengan PAN Bertemu, Bahas Soal Corona hingga Omnibus Law
Menurut dia, mekanisme pemakaian anggaran itu dipertanggungjawabkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jadi, Yuri mengatakan, dana yang digunakan bukan anggaran kementerian atau lembaga lainnya.
Mengenai vaksin anticorona, Yuri mengaku sudah berkomunikasi Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio. Yuri mendapat kabar sejauh ini belum mendapat vaksin atau obat penangkalnya.
BACA JUGA: Hamdalah, Tiga Pasien Corona di Indonesia Dinyatakan Sembuh
"Karena memang spesimen yang kita miliki juga belum banyak untuk dicari modelnya, tetapi dunia sudah mulai mencari beberapa bukan hanya vaksin bahkan juga obatnya," jelas Yuri.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka
Yuri menerangkan bahwa di Tiongkok pernah diuji coba obat yang bisa menangkal perkembangan Corona. Kerja obat itu bisa menahan replikasi virus sehingga menghambat perkembangan virus menjadi banyak. "Ini kan masih di-trial (coba)," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga