jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia kini sudah tak lagi memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha.
BACA JUGA: Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OVO
Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
BACA JUGA: BRI Berkolaborasi dengan OVO Luncurkan Produk Co-brand Credit Card
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia