Soal Penempatan Guru PPPK, Disdikbud Manokwari akan Lebih Fleksibel

Minggu, 03 Maret 2024 – 07:01 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Marthinus Dowansiba (kiri) saat mendampingi Bupati Manokwari Hermus Indou yang memberikan SK penempatan untuk perwakilan guru PPPK di Manokwari, beberapa waktu lalu. ANTARA/Ali Nur Ichsan

jpnn.com - MANOKWARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memastikan akan lebih fleksibel dalam menempatkan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2023, pada tahun ini.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Marthius Dowansiba, SK penempatan guru PPPK lebih disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Plus Rapelan PNS & PPPK Masuk, Para Honorer Wajib Menyimak, Sabar

"Sekarang fleksibel, kalau guru PPPK berasal dari sekolah yang memiliki kekurangan guru, maka dia tidak dipindah. SK akan tetap di sekolah asalnya," katanya di Manokwari, Sabtu (2/3).

Menurut dia, dari 270 guru yang sudah dinyatakan lulus PPPK formasi 2023, 62 di antaranya sudah memiliki SK penempatan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

BACA JUGA: Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar

Dia mengatakan penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan formasi 2021-2022. Pada 2021-2022, guru langsung dibagi-bagi ke beberapa sekolah.

Menurut dia, dengan sistem penempatan seperti itu justru terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah asal.

BACA JUGA: PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya

"Kami mencegah agar hal itu tidak terulang. Supaya tidak jadi ketimpangan, maka kami lebih fleksibel dalam penempatan guru," ungkapnya.

Dia menambahkan, guru baik PNS maupun PPPK akan terus dipantau dinas pendidikan dan bupati Manokwari.

Menurut dia, guru yang masih malas atau berulang tidak melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.

"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.

Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.

Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan guru dari SD hingga SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.

Dia menambahkan para kepala sekolah harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.

Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kami akan mengambil ketegasan memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru PPPK   Manokwari   guru  

Terpopuler