Soal Penetapan PP Jaminan Karya ke Bank, Bimbim Slank Berkomentar Begini

Rabu, 20 Juli 2022 – 13:38 WIB
Bimbim Slank dan salah satu penggemar saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Drumer Slank, Bimbim menanggapi penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Karya ke Bank.

Salah satu poin dan PP tersebut, yakni musikus dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan lagu yang diciptakan.

BACA JUGA: Gandeng Penggemar, Slank Mendirikan Koperasi Digital

Bimbim pun menilai kebijakan terbaru pemerintah tersebut menguntungkan untuk para musikus tanah air.

"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi, ide bisa menjadikan nilai, bagus," kata Bimbim saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

BACA JUGA: Duh, Mariah Carey Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam PP tersebut, tercatat Hak Cipta Karya Intelektual (HAKI) dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami Zaskia Gotik Hamili Model? Hotman Paris: Hebat Pak

Adapun HAKI yang dimaksud, di antaranya film, lagu, lukisan dan karya industri kreatif lainnya.

Syaratnya, karya tersebut harus telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Disebutkan, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan.

Di antaranya arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Selain itu, ada pula pengembang permainan, kuliner, film animasi dan video, dan fotografi.

Adapun sisanya yakni subsektor desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. (mcr31/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler