Soal Pengangkatan Honorer menjadi PPPK, Bang Junimart Girsang Bilang Begini

Sabtu, 15 April 2023 – 13:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/HO-Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Menurut Junimart, pengangkatan menjadi PPPK oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Teramat Mengejutkan meski Prof Nunuk Sudah Bilang

Seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira soal Tunjangan Hari Tua PPPK, Pentolan Honorer K2 Merespons, Jangan Kaget ya!

Dia mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Legislator dari Dapil III Sumatera Utara itu menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

BACA JUGA: Said: Aneh, MenPAN-RB Baru Tahu Ada Honorer K2 Teknis Administrasi, Bupati 2 Periode!

Dia menambahkan ke depannya atau seusai dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat mengangkat honorer secara sewenang-wenang. Hal ini mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

“Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," katanya.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Pertama, Komisi II DPR meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterima saat ini.

Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap Junimart Girsang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler