Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Wali Kota Melakukan Intervensi

Rabu, 11 Desember 2019 – 23:25 WIB
Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana. Foto: Dok. Garbi Depok

jpnn.com, DEPOK - Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana menegaskan akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok. Menurut dia, upaya sepihak dan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak dapat ditoleransi karena merusak tatanan dan iklim demokrasi di Kota Depok.

"Reklame sebesar itu, enggak mungkin turun sendiri. Kami menduga, Wali Kota Depok melakukan intervensi, meminta' aparatur yang ada di bawahnya memurunkan baliho tersebut. Makanya, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Bayu dalam keterangan persnya, Rabu (11/12).

BACA JUGA: Spanduk-Baliho Balon Bupati Diberedel

Lebih lanjut, Bayu menguraikan keseriusan Garbi menyikapi persoalan tersebut didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi. Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada Organisasi Massa (Ormas), Partai Politik (Parpol), dan berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Depok.

"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok). Karenanya, kami (Garbi Depok) memutuskan melakukan perlawanan agar peristiwa itu tak menimpa ormas, parpor dan elemen masyarakat yang ada di Depok," tegas dia.

BACA JUGA: Garbi Mendaftar jadi Parpol Tahun Ini, Fahri Hamzah: Partai Lain Jangan Marah

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persolan tersebut. Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, Depok, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan "lulus sensor".

"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya. Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Wali Kota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," kata mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pastikan GARBI Jadi Parpol, Ini Tawarannya untuk Gaet Massa

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan, kliennya telah dirugikan akibat penurunan baliho tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak sudah dilakukan, dan baliho tersebut harusnya dipasang sejak 3 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020.

"Baliho itu dicopot tanggal 4 Desember 2019, tanpa alasan yang jelas. Namun, Pemkot justru menuding kami yang tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga ada. Ini kesalahan mereka, bukan kita," tegas Selamet.

Meski begitu, Selamet belum mau mengungkap tentang isi tuntutan dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Yang pasti, tegas dia, pihaknya telah menemukan dugaan hukum, minimal dua pelanggaran yakni, mal administrasi dan perlindungan konsumen.

"Biaya pajak selama satu bulan, sudah kami lunasi. Dari sudut pandang kami, pemasangan baliho sudah sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda). Ini sudah cukup bukti bahwa pemkot melakukan dugaan pelanggaran hukum," jelas dia.

Sebelumnya, penurunan baliho bertuliskan “Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru” menuai polemik di tengah masyarakat. Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tentang isi baliho bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12) di Jalan Margonda, Kota Depok. Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan ‘lulus sensor’ oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.

“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” ujar Bramastyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan bahwa penurunan baliho Garbi karena belum mempunyai izin pemasangan reklame tersebut sehingga diturunkan sendiri oleh pihak agency reklame tersebut.

"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, belum ada izin pemasangan reklame, tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda.

Menurut Lienda, baru bisa dipasang jika sudah mendapatkan izin pemasangan reklame. Penurunan baliho Garbi pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut, bukan oleh Satpol PP.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler