jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto menjelaskan bahwa anak-anak memerlukan perlindungan khusus.
Menurut dia, anak dari narapidana terorisme, korban kejahatan seksual, serta yang terlabeli karena kasus orang tuanya, patut mendapat perlakuan khusus.
BACA JUGA: Kak Seto Bantah Tudingan Bela Istri Ferdy Sambo, Singgung Kasus Angelina Sondakh
"Misalnya, dia anak koruptor, terus dirisak. Nah, itu memerlukan perlindungan khusus. Wah dia anak maling, anak pembunuh, anak teroris, dan lainnya," ujar Kak Seto saat dihubungi awak media, Senin (5/9).
Meski orang tua dari mereka mengalami masalah hukum, tetapi anak-anak itu bisa mendapatkan perlindungan hukum.
BACA JUGA: Dituding Bela Istri Ferdy Sambo, Kak Seto Beri Penjelasan Begini, Tegas
Sebagai ketua LPAI, pemilik nama asli Seto Mulyadi ini hanya berusaha mengingatkan persoalan tersebut.
"Oke orang tuanya boleh dipolisikan, tetapi anak ini perlu dilindungi dari perundungan yang dikaitkan dengan label yang dikenakan pada orang tua. Itu amanat undang undang," tutur Kak Seto.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ivan Berpose Masra, Iwan Fals Menanti Komentar Capres
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa bukan hanya anak Ferdy Sambo yang bisa mendapat perlindungan khusus.
Akan tetapi, anak-anak dengan pertimbangan yang disebutkannya itu juga bisa mendapatkan perlindungan khusus.
"Jadi, ini bukan hanya anak pak FS saja, tetapi jutaan anak-anak yang lain kalau betul-betul harus dilindungi ya mohon negara hadir," ucap Kak Seto.
Adapun Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita