Soal Permendag 31/2023, Darmadi: UMKM Tetap Boleh Berjualan di E-commerce

Rabu, 27 September 2023 – 14:43 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok shop cs melakukan praktik social commerce.

Sekadar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

BACA JUGA: Penjual TikTok Terhubung ke Berbagai E-commerce Lainnya

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.

“Kami perlu apresiasi adanya Permendag 31/2023. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing,” tegas Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: E-commerce Jadi Pilihan Berbelanja Produk Elektronik, Rumah Tangga & Kesehatan

Darmadi mengatakan larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM.

“Bayangkan jumlah UMKM kita 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernapas lega, tetapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e-commerce bukan tidak boleh,” ujar Darmadi.

BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM

Darmadi menegaskan yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini. Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka gak bayar pajak, royalti dan lainnya.

Sekali lagi, Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu.

Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di E-commerce.

"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," ujarnya.

Selain itu, meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.

"Permendag 31/2023 itu harus memuat aturan larangan juga bagi perusahaan-perusahaan besar menjual produk-produknya di e-commerce. Selama ini perusahaan berskala besar sebut itu ikut jualan juga di e-commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E-commerce harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," tegas Politikus PDIP itu.

Bukan tanpa alasan, kata dia, imbauan agar perusahaan-perusahaan berskala besar perlu diatur juga karena adanya dugaan perusahaan- perusahaan produsen besar seperti contoh produsen elektronik di antaranya Polytron, Samsung, Cooca, TCL,Hi-sense, Changhong dan lain-lain kerap melakukan penjualan yang sangat murah melalui TikTok cs bahkan di e-commerce.

"Sehingga berpotensi membunuh pelaku UMKM yang ironisnya justru selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan merek mereka selama ini. Produsen-produsen besar tersebut hendaknya memikirkan nasib pelaku usaha kecil daripada terus membinasakan pelaku UMKM toko-toko kecil elektronik. Jangan biarkan ekonomi kapitalis menindas UMKM kita," tegas Darmadi.

Terakhir, Darmadi meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut.

"Harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan itu sudah dijalankan. Termasuk kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ikut cawe-cawe di e-commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan-perusahaan besar. Mereka harus taat pada Nafas dan semangat Ekonomi Pancasila yang selama ini menjadi panduan kita seperti yang tertuang dalam Tap MPR 16/1998 mengenai Demokrasi Ekonomi" ujar Darmadi.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler