Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini

Kamis, 30 September 2021 – 21:39 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan.

Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

BACA JUGA: Tersebar Chat Diduga Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Ngomongin Kalina Ocktaranny

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia.

BACA JUGA: Enesis Resmi Jadi Sponsor PON XX Papua

Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014, sebagai turunan UU Nomor 12/2011.

“Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

BACA JUGA: Foto Bareng Aurel Hermansyah, Perut Lesti Kejora Jadi Sorotan

Dia memastikan Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik.

Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler