Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas

Selasa, 19 November 2024 – 18:58 WIB
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan tak akan diam jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jateng Ali Pramono mengatakan temuan dugaan tidak netral itu akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo.

Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.

"Ini kepentingan yang baik bagi Pilkada karena memang selama ini tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat daerah maupun TNI-Polri tidak netral, yang sekarang ancamannya bisa dipidana," katanya di Panti Marhaen, Kantor PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/11).

Kini, PDIP telah meneruskan sosialisasi pengawasan dan pengawalan Pilkada Serentak 2024 sampai ke level ranting. Dia menekankan apabila menemukan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami juga minta DPC PDI Perjuangan se-Jateng sekiranya menemukan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri maupun pejabat daerah itu sudah dikualifikasi menjadi tindak pidana," kata dia.

Pihaknya berharap Bawaslu telah memahami Putusan MK terbaru tersebut. Jika ada pelaporan dugaan pelanggaran netralitas untuk dapat segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana Pemilu.

"Putusan MK adalah putusan menarik, oleh karena itu oleh karena itu bagi pejabat daerah termasuk TNI-Polri yang tidak netral akan kami laporkan ke Bawaslu itu masuknya tindak pidana Pemilu," katanya.(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Mahkamah Konstitusi   PDIP   Polri   TNI  

Terpopuler