Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan

Minggu, 12 Mei 2024 – 18:51 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Ilustrasi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut parpolnya membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Anies Ingin Mengembalikan Wibawa KPK, Revisi UU Harga Mati

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani kepada awak media, Minggu.

Wakil Ketua mpr RI itu bahkan menyebut revisi UU Kementerian Negara bisa saja dilakukan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Prabowo Menerima Pangkat Jenderal Kehormatan, Muzani: Kami Kader Gerindra Merasa Bangga

"Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan," kata Muzani.

Belakangan, Prabowo disebut-sebut akan melantik 40 menteri untuk kabinetnya periode 2024-2029.

BACA JUGA: Muzani Gerindra Sebut Prabowo The New Soekarno

Namun, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah menteri dalam sebuah kabinet di Indonesia sebanyak 34.

Muzani mengungkapkan UU Kementerian Negara memang membatasi Presiden terpilih RI dalam membentuk kabinet selama lima tahun ke depan.

Namun, kata dia, setiap Presiden RI pada zamannya memiliki tantangan yang tidak bisa disamakan dengan pendahulu.

"Presiden terpilih dalam limatahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy yang berbeda," kata Muzani.

Dia kemudian menuturkan setiap Presiden RI yang baru dilantik, melakukan penambahan jumlah menteri di kabinet dibandingkan pendahulunya.

Semisal, kata Muzani, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan penambahan jumlah menteri di kabinet dibandingkan era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Begitu pula saat Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang menambahkan jumlah kursi menteri di kabinet dibandingkan era SBY.

"Setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentar Muzani soal AHY Bakal jadi Menteri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler