jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan diputuskan untuk masuk pembahasan tingkat I dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (18/2) besok. Bagaimana sikap Fraksi Partai NasDem mengenai isu hangat yang menimbulkan pro dan kontra ini?
"Kemungkinan besok (paripurna). NasDem sejalan, saat ini pemerintah ingin melakukan revisi UU KPK yang terbatas pada 4 butir. Tidak ada yang lain. Sejauh revisi tidak mengurangi kewenangan KPK pasti akan mendukungnya," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate di gedung DPR Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Ibas Curiga Ada Agenda Lain di Balik Revisi UU KPK
Menurutnya, fraksi partai pimpinan Surya Paloh pasti mendengarkan masukan dari masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan. Terkait adanya anggapan ada upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut, pihaknya akan memastikannya dalam rapat paripurna nanti.
"Kalau memang KPK dikhawatirkan (dilemahkan), kami akan pastikan di rapat KPK tidak dilemahkan," jelasnya.
BACA JUGA: Menteri Agama: LGBT Ancaman buat Bangsa
Johnny berpendapat bahwa wewenang penyadapan yang menjadi salah satu poin dalam revisi ini merupakan hak KPK. Tapi, hak tersebut harus diawasi agar tidak digunakan melebihi peruntukkannya.
"Sama dengan SP3, itu penambahan kewenangan. Kami tak bisa pungkiri ada peluang (KPK lakukan) kekhilafan yang tidak sengaja. Kita lihat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat," ujar Johnny.
BACA JUGA: Lihat Nih, Mas Gatot dan Mbak Evy Pamer Kemesraan Jelang Sidang Tuntutan
Sebaliknya, anggota Komisi XI DPR tersebut menambahkan, bila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, fraksi NasDem juga akan mendukungnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, PSK Kalijodo Juga Butuh Perlakuan Manusiawi
Redaktur : Tim Redaksi