”Perlu diluruskan saham yang bersangkutan itu lebih tepatnya diblokir,” tukas Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, seusai membuka seminar Efisiensi di Sektor Keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Pemblokiran, sebut perempuan berjilbab itu, bisa dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam proses hukum atau dalam persoalan serius lainnya. Selain itu pemblokiran dilakukan karena, misalnya, berdasarkan putusan pengadilan atau sejenisnya. ”Siap kapan saja asal tim penyelidik meminta pemblokiran. Upaya itu dilakukan kalau ada permintaan,” tandas Nurhaida.
Meski begitu Nurhaida tidak mau menyebut apa yang terjadi di balik saham Nazarudin. Nurhaida mengklaim terkait saham setara Rp 300 miliar dari harga IPO seharga Rp 850 per lembar itu bersifat rahasia. Jadi, untuk sementara tidak bisa dibedah kepada publik karena masih dalam proses pemeriksaan. ”Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jadi, tunggu saja,” tegasnya.
Secara terpisah manajemen Garuda tidak risau dengan situasi tersebut. Perseroan berkeyakinan pemberitaan pemblokiran saham Nazaruddin tidak bakal memengaruhi harga saham perseroan di pasar modal. Soal tersebut manajemen sepenuhnya menyerahkan pada penegak hukum.
“Tidak ada dampak signifikan. Urusan sudah pada pemegang saham (Nazaruddin) dan penegak hukum,” tutur Elisa Lumbantoruan, Direktur Keuangan Garuda. Menurut Elisa, kasus tersebut sama dengan masalah penjualan saham perseroan pada beberapa underwriter. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASPI: National Payment Gateway Lebih Efisien
Redaktur : Tim Redaksi