Soal Sanksi Todd Ferre, Komdis: Kalau Mau Pukul Silakan di Ring Tinju

Rabu, 24 November 2021 – 16:00 WIB
Todd Rivaldo Ferre saat ditemui di lapangan ABC Senayan, usai sesi latihan Indonesia. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi tegas untuk pemain Persiputa Jayapura Todd Rivaldo Ferre dengan larangan bermain selama 12 bulan.

Pemuda 22 tahun itu dinilai mencederai fair play setelah menyerang wasit dengan kata-kata dan fisik.

BACA JUGA: Mampukah Persik Kalahkan Madura United dengan Materi Seperti ini?

Saat dihubungi, Ketua Komdis Erwin Tobing menegaskan kejadian yang melibatkan Todd Ferre dan wasit itu terjadi pada 5 November lalu, saat Persipura jumpa Bali United di Bantul.

"Kajadiannya 5 November, kami sudah sidangkan pada 17 November dan sudah diputus," katanya, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Persebaya vs Persita: Aji Santoso Beri Peringatan Soal Ini, Waspada!

Memang, dalam pertandingan itu Todd Ferre diganjar kartu merah oleh wasit Sigit Budiyanto pada menit ke-90+7.

Dia dilaporkan memaki-maki wasit, kemudian memukul sampai mengejarnya. Sidang dan putusan Komdis itu dilakukan mengacu kepada laporan yang dibuat oleh pengawas pertandingan.

BACA JUGA: Antisipasi Kejutan dari Persebaya, Persita Siapkan Strategi Khusus

"Dia boleh protes ke wasit, tetapi kalau ada umpatan kasar, kemudian memukul wasit sampai mengejar-ngejar untuk mencoba memukul, itu melanggar fair play. Jadi, jangan main pukul, itu benar ada pemukulan," terangnya.

Erwin Tobing menegaskan sebagai pesepak bola, pemain harusnya mengikuti aturan yang ada terutama dalam melakukan protes kepada perangkat pertandingan.

Namun, kalau sampai sudah melakukan pemukulan, itu menjadi tindakan yang salah besar.

"Ini sepak bola, bukan tinju. Kalau mau main pukul, silakan masuk ring tinju, bukan di lapangan sepak bola. Ini hukuman berat memang kami berikan karena ini keterlaluan," tegasnya. (dkk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler