JPNN.com

Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk

Minggu, 26 Januari 2025 – 15:58 WIB
Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk - JPNN.com
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tomohon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, TOMOHON - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK).

MK tengah mengusut gugatan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh petahana Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, dalam Pilkada Tomohon 2024.

BACA JUGA: Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Kasus ini mengemuka setelah adanya bukti pelanggaran terkait penggantian pejabat (mutasi) yang melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut pengamat dan aktivis demokrasi di Sulut, Jeffrey Sorongan, pelanggaran ini cukup jelas dan tidak memerlukan bukti tambahan untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana Caroll Senduk dan Sendy Rumayar.

BACA JUGA: KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK

“Tidak ada ruang tafsir dalam hal ini. Pelanggarannya jelas, dan hukum positif harus ditegakkan,” tegasnya, Sabtu (25/1).

Pelanggaran yang ditudingkan terhadap Caroll Senduk terkait penggantian pejabat di Pemerintah Kota Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024.

BACA JUGA: Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana

Hal ini terjadi setelah batas waktu enam bulan sebelum pencoblosan, yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, berakhir pada 22 Maret 2024.

Undang-Undang ini mengatur bahwa penggantian pejabat oleh petahana hanya bisa dilakukan jika mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun, pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Mendagri, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum dan bisa berujung pada diskualifikasi.

Menurut Sorongan, alasan yang diajukan oleh tim hukum Caroll Senduk bahwa pelantikan pejabat tersebut dilakukan “tidak sengaja” jelas tidak dapat diterima sebagai pembelaan.

Penyelidikan lebih lanjut dalam sidang PHPU Pilkada Tomohon mengungkapkan bahwa terdapat bukti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon petahana.

Pengerahan Aparatur Negara

Kuasa hukum pasangan calon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Denny Indrayana, menyebutkan bahwa selain pelanggaran pergantian pejabat, terdapat bukti dugaan ASN terlibat dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk mendukung kampanye Caroll Senduk.

Denny juga menyoroti bahwa Caroll Senduk mengakui adanya pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah, seperti penggunaan rumah dinas Wali Kota Tomohon untuk penghitungan cepat hasil Pilkada.

Mereka juga menuduh adanya praktik politik uang, dengan pembagian sembako dan uang tunai menjelang pemungutan suara sebagai bentuk imbalan kepada pemilih.

"Dugaan ketidaknetralan ASN yang terlibat dalam kampanye melalui media sosial dan WhatsApp," ujar Denny Indrayana.

Pihak Denny dalam sidang di MK selaku pemohon membeberkan bukti ketika sejumlah ASN terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung petahana, bahkan membagikan gambar kampanye dan pesan-pesan partisan.

Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan program lainnya sebagai alat untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon petahana.

Praktik ini semakin memperburuk citra Caroll Senduk sebagai petahana yang dianggap melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada.

Dengan serangkaian pelanggaran yang terungkap, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Tomohon yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kelurahan yang terindikasi adanya kecurangan dan pelanggaran, tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3, Caroll Senduk dan Sendy Rumayar.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler