Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan

Senin, 03 Juni 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengeluarkan pernyataan membingungkan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Menurut mantan Kajati Kaltim tersebut, kasus yang disidik sejak 6 Juli 2010 itu dihentikan karena tak cukup bukti.  "Lalu dihubungkan dengan putusan dua terpidana lain (Anung Nugroho dan Apidiah Triwahyudi) yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya Senin (3/6).

Andhi yang keluar dari ruang kerjanya sudah mengenakan pakaian olahraga, langsung masuk ke dalam mobil dinas tak menghiraukan pertanyaan wartawan selanjutnya. Anung merupakan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) sementara Apidian menjabat Direktur KTE.

KTE adalah perusahaan swasta yang diserahi tugas oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengelola uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat kejadian tahun 2006, Awang masih menjabat sebagai Bupati Kutim.

Akhir tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun penjara, sementara Apidian yang di pengadilan negeri Sangata dan Pengadilan Tinggi Kaltim dibebaskan, dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 12 tahun penjara.

Meski Apidian dan Anung dinyatakan bersalah, namun pada 28 Mei 2013  Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Awang menerima surat tersebut pada Jumat pekan lalu setelah dipanggil ke Kejagung. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Minta Deradikalisasi Digencarkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler