jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan polisi, menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.
Cak Imin sapaan Muhaimin menilai keputusan tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, sudah sepatutnya polisi mengeluarkan SP3 bila tak menemukan bukti di lapangan.
BACA JUGA: Ketua MPR: Jadikan Momen Hari Raya Idulfitri Saling Berbagi
“SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3. Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (18/6).
Cak Imin turut mengucapkan selamat atas terbitnya SP3 atas kasus chat, yang sebelumnya menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dia berharap semua pihak mengambil hikmah dari kasus itu.
BACA JUGA: HNW: Bawalah Kedamaian Idulfitri Menjadi Kesadaran Politik
“Selamat kepada Habib Rizieq Shihab. Semoga Allah senantiasa memberikan kemaslahatan bagi bangsa kita," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Diketahui, dalam rekaman video bertanggal 15 Juni 2018, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya menyebut kabar soal SP3. Setidaknya dia menunjukkan surat yang diklaim sebagai surat SP3 yang asli.(adv/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Pesan Cak Imin Saat Hari Raya Idulfitri
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Indonesia Merdeka Tak Terlepas Dari Jasa Ulama
Redaktur & Reporter : Friederich