jpnn.com - PERSETERUAN antara Ayu Ting Ting dan mantan suaminya, Henry Hendarso masih berlanjut.
Belum lama ini, pria yang akrab disapa Enji itu melaporkan Ayu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran sulit menemui anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
BACA JUGA: Tak Terima Dinilai Sengaja Cari Sensasi, Tata Janeeta: Ngerti Self Reminder gak?
Atas laporan Enji, pelantun lagu Sambalado tersebut bisa terancam penjara selama tiga tahun.
“Jika ternyata anak itu benar anak kandung dari Enji maka pidana yang akan bicara. Karena hingga saat ini, Ayu masih bersikeras menutup akses Enji bertemu anaknya,” kata Erlinda, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI pada awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum’at (26/5).
BACA JUGA: Giliran Tata Janetta Sindir Ayu Ting Ting?
Sebagai mediator, Erlinda berharap Ayu bisa kooperatif untuk menyelesaikan masalahnya dengan Enji.
KPAI pun menyerahkan keputusan pada Enji untuk kelanjutan proses hukum.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Posting Foto Ayu Ting Ting, Netizen: Pacarnya Dipromosiin Mulu
“Ada junto pidana jika melakukan diskriminasi pada anak, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya. Yah lumayan kurang lebih 3 tahun,” tutur Erlinda.
Erlinda berharap Ayu tidak mengedepankan egonya sebagai orangtua dan bisa mengalah demi masa depan anak.
“Ini adalah contoh tidak baik seperti dikatakan undang-undangan 35 tahun 2014, revisinya bahwa kedua orangtua wajib memberikan hak nafkah, hak batin dan perlakuan yang sama,” tegasnya.
Hingga kini, lanjut Erlina, pihaknya masih sulit berkomunikasi dengan Ayu Ting Ting.
Jika tidak ada inisiatif dari Ayu, maka pihak KPAI akan mengupayakan tes DNA kepada Enji dan Bilqis.
Hal itu dilakukan guna mengklarifikasi langsung rumor soal Enji bukan ayah kandung Bilqis.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Young Lex: Apa sih Balajaer?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh