Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

Senin, 09 November 2020 – 23:24 WIB
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, semestinya Kejaksaan melakukan mitigasi atas proses hukum bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait, sehingga aset-aset yang tak terkait bisa dipisahkan.

BACA JUGA: WanaArtha Life Hadir di Acara World Economic Forum Annual Meeting 2020

“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi," kata dia saat dihubungi, Senin (9/11).

"Ini yang dari dulu saya selalu bilang, jangan dianggap enggak sistemik." 

BACA JUGA: Belasan Pasangan bukan Muhrim Asyik Berduaan di Kamar, Hhmm

Dia menilai kasus ini merugikan banyak pihak. Karena itu, kejaksaan penting membuat kerangka mitigasi, sebelum menentukan aset mana yang perlu dibekukan.

Di samping itu, Alamsyah mendorong analisis oleh Kejaksaan itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik.

BACA JUGA: Habib Rizieq Pulang, Pengelola Bandara Soetta: Biasa Saja

Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo apakah ada rekening yang diblok atau tidak," tuturnya.

"Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah."

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.

“Aspek putusan itu kan sudah jalan, juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan, tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding)."

"Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak."

"Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. Makanya, kami minta mereka gugat secara hukum saja,” katanya.

Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak, maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.

"Termasuk penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” tambahnya.

Barita juga menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung.

Sehingga, saat meminta keterangan kepada jaksa terkait substansinya menjadi jelas.

Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.

Barita membenarkan sejumlah nasabah WanaArtha melapor ke Komjak.

Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.

Namun, Barita mengingatkan putusan pengadilan tidak berkata demikian.

"Makanya kami menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tetapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler